“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
(UU No 35 tahun 2014, pasal 1 ayat 1)
Perundungan/bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan olehperorangan ataupun kelompok.
Dukungan Psikologis Awal (DPA) DPA penting untuk diberikan kepada klien untuk mencegah dan mengurangi dampak yang lebih buruk dari situasi sulit yang sedang dihadapi, 3 PRINSIP UMUM DPA LOOK LIHAT LISTEN DENGAR LINK HUBUNG
PENGELOLAAN KASUS Manajemen kasus dalam perlindungan anak merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan anak dan keluarganya secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung, sistem dukungan lokal, dan/atau rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan (Save the Children, 2017, Common Approach Steps to Protect)
Endah Istikhomah. S.Sos
DP3APPKB Bantul ->Unduh Sertifikat
Tinggalkan Komentar